Minggu, 01 Mei 2016

Jurnal Mengenai Hak Cipta (Copyright) Dalam Dunia Digital


ABSTRACT

The development of current technology influenced much on the field of Intellectual Property Right. The technology of internet with various easiness not only gave benefit to the copy right but also affected loss which affect on law’s breaking virtually. The digital technology improvement nowadays affected on increasing copy right law breaking in Indonesia, especially the digital copy right. The law protection on copy right which was based on digital technology in Indonesia led to the acts No 19, 2012 about copy right. The law of copy right basically had accommodated the devel opment oftechnology in Indonesia but law enforcement for the cases in digital technology basis was important element. The state’s responsibility was to give protection towards the copy right based on the government law. The law should also be implemented precisely, to make sure that the developed digital technology did not ruin basic principle of copy right. Keywords : Copy Right, Digital Copy Right, Technology

PENDAHULUAN
Internet dengan berbagai kelebihan dan kemudahan ternyata bukan hanya memberi manfaat kepada pelaku usaha tetapi juga menimbulkan kerugian yang berdampak pada perbuatan yang melanggar hukum seperti keamanan dan privasi data juga perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi yang dimiliki setiap netter. Dengan adanya kemajuan teknologi digital ternyata dewasa ini telah berdampak terhadap peningkatan pelanggaranHak Cipta di Indonesia. Khususnya terhadap karya ciptadigital berupa software komputer, musik digital,film digital, buku digital (e-book), dan lainnya. Dalam penelitianini ditentukan apa yang menjadi batasan materi yang akan diuraikan.

Hal ini perlu dilakukan agar materi atau isi dari tulisan ini tidak menyimpang dari pokok-pokok permasalahan sehingga pembahasannya dapat terarah dan diuraikan secara sistematis.Penelitian ini bertujuan:

1.Untuk mengetahui perkembangan teknologi digital serta pengaruhnya terhadap Hak Cipta.
2.Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap karya cipta digital di Indonesia.
3.Untuk mengetahui perlindungan Hak Cipta atas karya cipta digital di beberapa negara. 

MATERI 

  • Perkembangan Dan Pengaruh Digitalisasi

Perubahan pesat teknologi ke arah kemajuan globalisasi berdampak ke hampir semua aspek kehidupan masyarakat. Apabila pemanfaatan teknologi tidak diatur dengan baik, maka ada kecenderungan pemanfaatan teknologi tersebut menjadi tidak terkendali yang berakibat pada pelanggaran hukum. Era globalisasi saat ini menjadi sangat tergantung pada kemajuan teknologi yang dapat menciptakan efisiensi dengan jangkauan wilayah yang luas tanpa dihalangi oleh batas-batas negara.

  • Konsep Perlindungan Hak Cipta

Hak Cipta memberi kewenangan yang sangat luas bagi pencipta. Secara konseptual kedudukan pencipta berada pada tempat yang sangat terhormat di tengah-tengah masyarakat. Hak Cipta melindungi suatu bidang luas dari karya-karya cipta dan telah berkembang pesat semenjak mulanya sebagai suatu bentuk pengawasan cetak pada awal abad ke-16. Hak Cipta mempunyai suatu pendekatan pragmatis dan cakupannya meluas sampai segala jenis karya cipta tanpa memandang segi kualitas, tunduk kepada beberapa persyaratan dasar, yang biasanya dipenuhi secara mudah.

  • Hak-Hak Atas Karya Cipta Digital

Pada prinsipnya, karya cipta dalam bentuk tradisional tidak akan kehilangan perlindungan Hak Cipta apabila diubah ke dalam bentuk digital. Sebaliknya sebuah pesan digital dalam bentuk emailjuga akan dilindungi oleh Hak Cipta sama seperti halnya jika pesan tersebut ditulis tangan, diketik, ataupun dicetak dalam bentuk surat pada kertas.Sebagian besar karya cipta dalam bentuk digital dilindungi oleh Hak Cipta, termasuk di dalamnya aktifitas online. Dengan kata lain, tidak mungkin melakukan aktifitas di internet dan menikmati informasi yang ada tanpa melibatkan satu atau lebih hak yang dimiliki oleh pemilik Hak Cipta.


Seperti Hak Cipta pada umumnya, perlindungan karya cipta berbasis media digital diperoleh secara otomatis (automatic protection) untuk semua bentuk karya yang termasuk dalam kualifikasi perlindungan Hak Cipta, sehingga pemilik dan atau pemegang Hak Cipta di internet memiliki hak-hak eksklusif, yaitu sebagai berikut:

1.Hak menggandakan karya cipta (the reproduction rights)
2.Hak membuat karya derivatif (the adaptation right)
3.Hak mendistribusikan karya cipta kepada publik (the distribution right)
4.Hak mempertunjukkan karya cipta kepada publik (the public performance right)
5.Hak memamerkan karya cipta kepada publik (the public display right)


  • Pembatasan Hak Cipta Hak Cipta

pada dasarnya dibatasi kecuali dalam kaitan dengan beberapa syarat tertentu. Dibatasi berarti bahwa hak itu dikontrol atau dengan pengertian lain bahwa Hak Cipta tidak berlaku dan ciptaan bersangkutan dapat dengan bebas dieksploitasi, kecuali dalam kaitan dengan beberapa syarat tertentu yang spesifik. Namun dewasa ini, timbul banyak masalah akibat penggunaan ketentuan ini berdasarkan interpretasi yang sangat luas. Selain itu, belum ada pengertian yang cukup pasti mengenai perbedaan antara “kutipan” (quotation) yang secara hukum diakui, dengan “penggunaan” (use) yang memerlukan izin. Batas-batas Hak Cipta harus diartikan sebagai tidak lebih dari mengakui beberapa pengecualian dalam aturan-aturan yang ada. Penting untuk diingat bahwa tujuan akhir adalah melindungi keuntungan pemegang Hak Cipta. Juga perlu untuk dipahami bahwa hak moral pencipta, dalam hal batas-batas Hak Cipta diakui sekalipun, tidak terpengaruh, kecuali dalam hal perubahan ejaan atau istilah perlu dilakukan untuk kepentingan pendidikan.
.
Perlindungan hukum terhadap Hak Cipta merupakan suatu sistem hukum yang terdiri dari unsur-unsur sistem berikut:18

1.Subyek perlindungan.
2.Obyek perlindungan.
3.Pendaftaran perlindungan.
4.Jangka waktu.
5.Tindakan hukum perlindungan.

Kesimpulan

1. Digitalisasi karya cipta telah membuat proses menyalin, mempublikasikan
dan mendistribusikan hasil karya salinan digital menjadi sangat mudah. Kemajuan teknologi digital dengan media konversi sangat memberikan dampak positif bagi insan-insan penghasil karya cipta diantaranya publikasi karya cipta di media digital menghemat biaya dan waktupendistribusian, karya cipta yang ditampilkan pun dapat dilihat oleh semua orang di seluruh dunia dengan mengakses media digital tersebut. Namun, dampak negatif juga muncul dari digitalisasi karya cipta digital yaitu penggandaan/perbanyakan secara illegal perangkat lunak (software) pada komputer, foto digital, musik digital, film digital, e-bookdan e-journaldan karya cipta digital lainnya yang menimbulkan kerugian moral dan ekonomi bagi si pencipta.

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta secara normatif mengatur Hak Cipta atas karya cipta digital. Namun seiring perkembangan
zaman yang modernitas, media digital pun semakin berkembang terutama
dalam menghasilkan karya cipta. Pelanggaran Hak Cipta yang berbasis media
digital semakin sulit diminimalisir dengan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 1
9 Tahun 2002. Sudah menjadi kewajiban dari negara untuk mampu melindungi hasil karya cipta terutama berbasis digital dengan melakukan penegakan hukum dan perlindungan hukum terhadap para pelaku pelanggaran.

3.Hukum di Indonesia dituntut untuk dapat menyesuaikan perangkat aturan
yang mengikuti perkembangan zaman seperti di negara-negara maju Amerika
Serikat, Australia, Singapura, dan lainnya. Sangat penting bahwa aturan hukum ditetapkan dan diterapkan secara tepat, untuk memastikan bahwa teknologi digital yang terus berkembang tidak merusak prinsip dasar Hak Cipta.

Daftar Pustaka

  • BUKU
  1. A. BUKUAbdulkadir, Muhammad.Hukum dan Penelitian Hukum.Bandung: PT.Citra 
  2. Aditya Bakti, 2004. Bainbridge, David I.Komputer dan Hukum.Jakarta: Sinar Grafika, 1993. 
  3. Bajaj, Kamlesh K. dan Debjani Nag.E-Commerce (The Cutting Edge of Business), 2ndEdition.New Delhi: Tata McGraw-Hill Publishing Company Ltd, 2005. 
  4. Gautama, Sudargo Mr.Segi-Segi Hukum Hak Milik Intelektual.Bandung: Eresco,1995. 
  5. Goldstein, Paul.Hak Cipta: Dahulu, Kini dan Esok.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1997. 
  6. Hasibuan, Otto.Hak Cipta di Indonesia.Bandung: PT. Alumni, 2008. 
  7. Isnaini, Yusran.Hak Cipta Dan Tantangannya Di Era Cyber Space.Jakarta: 
  8. Ghalia Indonesia, 2009.Kantaatmaja, Mieke Komar.Cyberlaw: Suatu Pengantar .Jakarta: Elips, 2002. 
  9. Locke, John.The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning 
  10. Toleration.disunting oleh J.W. Gough, Oxford: Blackwell,1964.. 
  11. Two Treatises of Government.edited and introduced by Peter Laslett, 1988, hlm. 285.dalamHukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi, Syafrinaldi, UIR Press, 2010. 
  12. Makarim, Edmon.Kompilasi Hukum Telematika.Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003. 
  13. Mansur, Dikdik M. Arif & Elisatris Gultom.Cyberlaw: Aspek Hukum Teknologi Informasi.Bandung: Refika Aditama, 2005. 
  14. Margono, Suyud.Hukum Hak Cipta Indonesia.Bogor: Ghalia Indonesia, 2010. 
  15. Maulana, Insan Budi.Bianglala HaKI.Jakarta: Hecca Mitra Utama, 2005. 
  16. Muis, A.Indonesia Di Era Dunia Maya.Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001. 
  17. Munandar, Haris & Sally Sitanggang.Mengenal HAKI (Hak Cipta, Paten,Merek dan Seluk-beluknya).Jakarta: Esensi Erlangga, 2008. 
  18. Purba, Ahmad Zen.Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs.Bandung: PT. Alumni,2005. 
  19. Rahardjo, Satjipto.Ilmu Hukum. Bandung:PT. Alumni, 1982. 
  20. Ramli, Ahmad M.Cyber Law dan HAKI (Dalam Sistem Hukum Indonesia).Bandung: Refika Aditama,2004. 
  21. Saidin.Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual.Jakarta: PT. RajaGravindo Persada, 1995..Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual.Jakarta: PT. RajaGravindo Persada, 2004..Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Edisi Revisi 6.Jakarta: PT. RajaGravindo Persada, 2007. 
  22. Sardjono, Agus.Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional.Bandung: PT. Alumni,2006. 
  23. Sitompul, Asril.Hukum Internet.Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,2001. 
  24. Sjahputra, Iman., Pandapotan Simorangkir & G.Windrarto.Problematika Hukum Internet Indonesia.Jakarta: Prenhalindo, 2002.. 
  25. Menggali Keadilan Hukum (Analisis Politik Hukum & Hak Kekayaan Intelektual).Bandung: PT. Alumni, 2009. 
  26. Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji.Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 4.Jakarta: PT. Rajawali Pers,1995.. 
  27. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada,2004. 
  28. Pengantar Laporan Hukum, Cet. 3.Jakarta: UI Press, 2007. 
  29. Syahdeini, Sutan Remy.Kejahatan & Tindak Pidana Komputer.Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009.

  • MAKALAH
  1. Tamotsu Hozumi, Asia/Pacific Cultural Centre for UNESCO, “Asian Copyright Handbook”, Seminar dan Workshop Nasional Peningkatan Kesadaran tentang Hak Cipta,tanggal 23 -26 Januari 2006. 
  • WEBSITE
  1. Ambassador Ronald Kirk, Office of the United States Trade Representative, “2012 Special 301 Report”, http://www.ustr.gov, diakses tanggal 8 Juni 2012. 
  2. Budi Agus Riswandi, “Mengurai Hak Cipta di Internet”, http://pusathki.uii.ac.i , diakses tanggal 7 Juni 2012. 
  3. Budi Rahardjo, “Rancangan abc e-Book”, http://budi.insan.co.id/articles/ebooks/ebooks.pdf, diakses tanggal 12 Maret 2012. 
  4. Kompas Cyber Media, “Bisnis CD/VCD Bajakan Marak”, http://www.kompas.com/kompas-cetak/0605/15/Jabar/2080.htm, diakseS tanggal 1 April 2012. 
  5. “Pelanggaran Hak Cipta dan Akibat Hukumnya”, http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/pelanggaran-hak-cipta-dan-akibat-hukumnya.html, diakses tanggal 11 Maret 2012. 
  6. Teguh Sulistia & Aria Zumetti,“Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta”, http://www.balitbang.kemhan.go.id, diakses tanggal 10 Juni 2012

  • PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
  1. -undang undang no 19 tahun 2002 tentang hyak cipta

  • Alamat Web Jurnal Asli
http://jurnal.usu.ac.id/index.php/premise/article/view/7014/2861

Jurnal Mengenai PERANAN KOORDINASI TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA PEGAWAI PADA KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


PERANAN KOORDINASI TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA PEGAWAI PADA KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Sri Wahyuni1
1Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Samarinda. Indonesia.
wahyuni@gmail.com

ABSTRACT

To made the worker productivity in bureaucracy needed efectively coordination.   The writer opinion management functions needed bureaucracy system in efficiency and effective public service  The work effectively shown to productivity of operational system
This research aims: 1) To get answer the question from writer.  2) To get answer so reserach hypotesis..
The result analyse the data obtained a the following result: 1) [Relation] co-ordinate with the work productivity of officer at Office On Duty Public Work of Provency Kalimantan Timur very weak 2) Effective coordination happened in officer storey;level in informal atmosphere, on the contrary coordination of leader with the subordinate take place less be effective caused less konsisitennya programs work

Keywords:  coordination, effective

I.       PENDAHULUAN
Penetapan mekanisme dalam suatu kegiatan sangat penting untuk mengkoordinasi pekerjaan atau mengorganisasi satu kesatuan yang harmonis.  Pada waktu individu-individu dalam departemen melaksanakan aktivitas sendiri, tujuan organisasi secara menyeluruh mungkin akan terabaikan atau mungkin timbul konflik diantara anggota.
Mekanisme pengkoordinasian memungkinkan anggota organisasi untuk tetap mengarahkan aktivitasnya kearah pencapaian tujuan organisasi dan mengurangi ketidakefisienan serta konflik yang merusak. Pengkoordinasian dimaksudkan agar para manajer mengkoordinir sumber daya manusia dan sumber daya lain yang dimiliki organisasi tersebut.  Kekuatan suatu organisasi tergantung pada kemampuannya untuk menyusun berbagai sumber dayanya dalam mencapai suatu tujuan.
Setiap organisasi mempunyai keterbatasan akan sumber daya manusia, uang dan fisik untuk mencapai tujuan organisasi. Keberhasilan mencapai tujuan tergantung pada pemilihan tujuan yang akan dicapai dengan cara menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan tersebut. Agar tujuan organisasi tersebut dapat tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan, maka salah satu aspek yang diperhatikan adalah faktor manusia.
Dalam upaya meningkatkan produktivitas pegawai di lingkungan birokrasi diperlukan koordinasi yang efektif.  Hal inilah yang mendasari pemikiran penulis bahwa fungsi-fungsi manajemen (termasuk koordinasi) perlu dijalankan di lingkungan birokrasi dalam pelaksanaan tugas birokrat memberi pelayanan bagi publik secara efektif dan efisien.
Pegawai Negeri adalah unsure Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang harus setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasr 1945 dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparatur pemerintah dan pelaksana pembangunan, yang memiliki wibawa, berdaya guna, berkualitas tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya.
Sebagaimana diketahui bahwa organisasi atau kantor dalam usahanya untuk mencapai tujuan perlu ditunjang oleh beberapa unsur seseorang yang diberi wewenang dalam suatu kantor harus memiliki dedikasi yang tinggi, semangat  kerja  yang tinggi serta bertanggung jawab dan didukung pula oleh pengadaan sarana fisik kantor lainnya yang turut mempelancar kegiatan pencapian tujuan yang telah ditentukan. 

II.    PERMASALAHAN
Penelitian yang dilakukan oleh penulis termasuk kategori mencari hubungan antara dua fenomena yaitu hubungan pengawasan dengan disiplin kerja.  Sehingga penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: “Bagaimana Peranan Koordinasi Terhadap Produktivitas Kerja Pegawai Pada Kantor Dinas  Pekerjaan Umum  Provinsi  Kalimantan Timur. ”.

III. METODE PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur Penentuan sampel dilakukan secara sensus yaitu sebanyak 25 orang responden.  Pengumpulan data dengan cara Library Research dan Field Work Research
Penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan penelitian verifikatif  atau yang bersifat kausalitas, yakni penelitian yang mencari hubungan antara variabel sebab dengan variabel akibat.   Hubungan yang dimaksud adalah hubungan antara koordinasi (Independent variable) dengan produktivitas kerja pegawai (Dependent variable.  Alat analisis yang digunakan untuk menegtahui hubungan antara kedua variabel yang diajukan dalam penelitian ini, penulis menggunakan rumus perhitungan Koefisien Product Moment (rxy).  Uji signifikansi koefisien korelasi menggunakan uji t, yaitu: t =  pada taraf 10% uji dua sisi.

IV. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1.  Variabel Koordinasi
Koordinasi menurut Chung dan Megginson (1981: 41), dapat didefinisikan sebagai proses motivasi, memimpin, dan mengkomunikasikan bawahan untuk mencapai tujuan organisasi.  Sedangkan Sutisna (1989: 32) mendefinisikan koordinasi ialah proses mempersatukan sumbangan-sumbangan dari orang-orang, bahan, dan sumber-sumber lain ke arah tercapainya maksud-maksud yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut Handoko (2009: 362) menyebutkan tujuan dan manfaat dari koordinasi itu sendiri, adalah:
a.    Untuk mewujudkan KISS (koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi) agar tujuan organisasi tercapai secara efektif dan efisien.
b.    Memecahkan konflik kepentingan berbagai pihak yang terkait.
c.    Agar manajer mampu mengintegrasikan dan mensikronkan pelaksanaan tugas-tugasnya dengan stakeholders pendidikan yang saling bergantungan, semakin besar ketergantungan dari unit-unit, semakin besar pula kebutuhan pengkoordinasian.
d.   Agar manajer mampu mengintegrasikan kegiatan fungsional dan tujuan-tujuan dari unit organisasi yang terpisah-pisah untuk mencapai tujuan bersama dengan sumberdaya yang terbatas secara efektif dan efisien.
e.    Adanya pembagian kerja dimana semakin besar pembagian kerja, semakin diperlukan pengkoordinasian/penyerasian sehingga tidak terjadi duplikasi atau tumpang tindih pekerjaan yang menyebabkan pemborosan.
f.     Untuk mengembangkan dan memelihara hubungan yang baik dan harmonis di antara kegiatan-kegiatan, baik fisik maupun nonfisik dengan para stakeholder.
g.    Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dalam rangka mencapai tujuan organisasi dengan sumberdaya yang terbatas.
h.    Mencegah terjadinya konflik internal dan eksternal organisasi yang kontra produktif.
i.      Mencegah terjadinya kekosongan ruang dan waktu, serta persaingan yang tidak sehat.

4.1.1.                  Indikator Model Komunikasi yang Digunakan
Untuk dapat memperlancar proses terjadinya koordinasi diperlukan model komunikasi yang efektif, baik dalam satu lingkup bidang kerja maupun antar bidang, serta antara individu-individu di dalamnya.  Dalam penyajian data Model Komunikasi yang Digunakan ini jawaban responden ditabulasikan berdasarkan hasil wawancara terhadap responden yang merupakan Pegawai Pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur.
Rata-rata jawaban responden berada pada rentang 2 hingga 2,7 yang berarti bahwa model komunikasi yang paling efektif yang diterapkan di lingkungan kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur adalah koordinasi dengan jalan pertemuan atau tatap muka langsung antara pihak-pihak terkait guna mencegah terjadinya kesalah pahaman.  Penggunaan alat-alat bantu komunikasi hanya sebagai sarana untuk berlangsungnya koordinasi yang dimaksud.

4.1.2.                  Indikator Cara Menyampaikan Instruksi (Perintah)
Cara menyampaikan instruksi (perintah) dimaksud di sini adalah cara-cara yang digunakan atasan dalam memerintahkan bawahannya guna pencapain tujuan organisasi. Rata-rata jawaban responden berada pada rentang 1,33 hingga 2,67 yang berarti bahwa dalam menyampaikan perintahnya, seorang atasan akan lebih didengar atau diikuti oleh bawahannya apabila perintah tersebut dilakukan dengan cara-cara yang lebih manusiawi, dalam arti melalui pendekatan perseorangan.  Perintah yang dilakukan dapat saja bersifat penting yang melibatkan banyak pihak, namun bila dilakukan dengan cara perintah langsung akan jauh tidak efektif bila dilakukan dengan cara menuliskannya pada selembar kertas (misalnya: membuat SK kegiatan).

4.1.3.                  Indikator Kemampuan dalam Mengakomodir Suatu Kepentingan
Kemampuan dalam Mengakomodir Suatu Kepentingan  yang dimaksud adalah bagaimana setiap orang yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur mampu menjalankan tugas-tugasnya yang tidak terlepas dari adanya kepentingan di atasnya.  Rata-rata jawaban responden berada pada rentang 1,67 hingga 2,67 yang berarti bahwa dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai seorang birokrat  tidak terlepas dari adanya kepentingan-kepentingan tertentu yang harus terakomodir.  Di sinilah diperlukan kemampuan untuk mengakomodir kepentingan yang dimaksud tanpa mengorbankan diri sendiri, karena adakalanya suatu kepentingan didahulukan dan mengorbankan kepentingan lainnya yang dianggap tidak berpotensi menimbulkan konflik.
Selanjutnya dari rata-rata nilai yang diberikan responden disatukan untuk mengetahui tanggapan responden terhadap Variabel Koordinasi secara lengkap.  Hasil penggabungan yang dimaksud nampak bahwa indikator yang memiliki nilai tertinggi adalah Indikator Model Komunikasi yang Digunakan, Kemampuan dalam Mengakomodir Suatu kepentingan, kemudian Cara Menyampaikan Instruksi (Perintah).

4.2.       Variabel Produktivitas Kerja
Sinungan  (1987: 44) kesempatan utama dalam meningkatkan produktivitas manusia terletak pada kemampuan individu, sikap individu dalam bekerja, serta manajemen maupun organisasi kerja.  Untuk menjawab pertanyaan, mampukah buruh bekerja lebih baik? Dan tertarikkah pekerja untuk bekerja lebih giat?, maka terdapat dua kelompok syarat bagi produktivitas perorangan yang tinggi  Pertama, sedikitnya meliputi:
a.    Tingkat pendidikan dan keahlian.
b.    Jenis teknologi dan hasil produksi
c.    Kondisi kerja
d.   Kesehatan, kemampuan fisik dan mental.
Kedua, mencakup:
a.    Sikap (terhadap tugas), teman sejawat, dan pengawas
b.    Keanekaragaman tugas
c.    Sistem insentif ( sistem upah dan bonus)
d.   Kepuasan kerja
e.    Keamanan kerja
f.     Kepastian pekerjaan
g.    Perspektif dari ambisi dan promosi
Selanjutnya, untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai perlu adanya penyempurnaan tata kerja.  Penyempurnaan tata kerja yang dimaksud adalah pengaturan kembali secara sistematis tentang cara-cara kerja, perlengkapan-perlengkapan, alat-alat dan keadaan-keadaan kerja sehingga bisa mampu mengurangi kelelahan pekerja dan menaikkan efisiensi  dan kualitas produksi. (Thoha, 1973: 10).
Produktivitas akan lebih baik dan meningkat dengan adanya penyempurnaan tata kerja, dan ini akan berhasil apabila semua yang terlihat di dalam suatu organisasi (baik pemimpin maupun bawahan) memahami usaha tersebut dan mngetahui pula tujuan yang akan dicapai.

4.2.1.                  Efisiensi Waktu dalam Pengerjaan Suatu Kegiatan
Efisiensi waktu dalam pengerjaan suatu kegiatan menunjukkan bahwa koordinasi dapat menghemat waktu pengerjaan suatu proyek.  Apabila setiap bagian dalam lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur bekerja sendiri-sendiri untuk kepntingan yang sama maka akan sangat tidak efisien bila dibandingkan dengan penyatuan kegiatan menjadi satu kegiatan secara terpadu dan terkoordinasi.
Rata-rata jawaban responden berada pada rentang 1,67 hingga 2,33 yang berarti bahwa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur upaya koordinasi kadang-kadang saja dilakukan.  Kalaupun ada koordinasi hanya sebatas pembicaraan di dalam ruang rapat, namun ketika keluar koordinasi relatif sukar dilakukan. Kesulitan dalam berkoodinasi kurang mendapat dukungan dari unsur pimpinan, sehingga ada kesan setiap orang hanya bekerja menurut pekerjaannya masing-masing.

4.2.2.                  Indikator Efektifitas Pencapaian Target-Target Pekerjaan
Setiap perencanaan yang disusun tentu harus diupayakan pencapaiannya.  Untuk dapat tercapai diperlukan koordinasi berbagai pihak terkait, dari tingkat terendah hingga pada pihak yang mengambil keputusan.  Rata-rata jawaban responden berada pada rentang 1,33 hingga 2 yang berarti Pencapaian target pekerjaan yang dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur relatif kurang disebabkan lemahnya koordinasi baik antara staf maupun antara bawahan dan atasan, serta koordinasi dengan bidang-bidang yang terkait lainnya. 

4.2.3.  Indikator Efektifitas Komunikasi Antara Pegawai Dalam Organisasi
Efektifitas komunikasi antar pegawai ditandai dengan adanya komunikasi dua arah untuk saling mendukung pada pelaksanaan tugas sehari-hari.   Rata-rata jawaban responden berada pada rentang 2 hingga 2,67 yang berarti bahwa komunikasi pegawai cukup efektif dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.  Komunikasi terjadi tidak hanya di ruang rapat namun juga di ruang kerja, bahkan di luar kantor.
Selanjutnya dari rata-rata nilai yang diberikan responden disatukan untuk mengetahui tanggapan responden terhadap Variabel Produktivitas Kerja  secara keseluruhan.  Hasil penggabungan yang dimaksud nampak bahwa indikator yang memiliki nilai tertinggi ada pada Indikator Efektifitas komunikasi antara pegawai dalam organisasi, Indikator Efisiensi waktu dalam pengerjaan suatu kegiatan dan Indikator Efektifitas pencapaian target-target pekerjaan.

V.    Kesimpulan dan Saran
A.    Kesimpulan
Berdasarkanhasilanalisisterhadap data yang berhasildihimpun di lapangan, maka dapat diambil beberapakesimpulan sebagaiberikut:
1.    Dari hasil analisis di ketahui VariabelKoordinasi (X) dengan variabel Produktivitas (Y) uji statistik korelasi product moment (rxy), dimana rxy = 0,06484 menunjukkan bahwa rxy berada di antara 0,00 <rxy< 0,199, artinya terjadi hubungan yang sangat rendah antara Variabel Koordinasi (X) dengan Variabel Produktivitas Kerja.
2.    Berdasarkan hasil perhitungan yang dibuat untuk pengujian hipotesis dengan menggunakan Uji-t di dapat ttabel (24,0,025) = 2,064; maka t < ttabel maka Ho diterima. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan peranan Koordinasi terhadap Produktivitas kerja pegawai.
3.    Koordinasi efektif terjadi di tingkat pegawai dalam suasana informal, sebaliknya koordinasi antara atasan (pimpinan) dengan bawahan berlangsung kurang efektif yang disebabkan kurangkonsistennya pimpinan dalam menjalankan program-program kerja.

B.     Saran
Adapun saran yang dapatdikemukakanberkaitandengankesimpulan di atasadalah:
1.    Model komunikasi antara pimpinan dan bawahan tidak harus formal namun dapat dilaksanakan secara konsisten, meskipun dalam pelaksanaan tugas tidak terlepas dari adanya kepentingan-kepentingan tertentu yang mempengaruhinya.
2.    Perlu adanya kesadaran semua pihak untuk senantiasa berpegang pada nilai-nilai obyektif dalam upaya meningkatkan produktivitas kerja pegawai.
3.    Pemberian reward  sajat idak cukup dalam memberi penghargaan pada pegawai, namun perlu dilanjutkan dengan komunikasi yang efektif dalam upaya mendorong produktivitas pegawai.

DAFTAR PUSTAKA

[1]  Faisal, Sanapiah., 2001.  Format-format Penelitian Sosial.  RajaGrafindo Persada,
[2] Handoko, Hani ., 2009.  Manajemen, Edisi II, BPFE dan LMP2M-YKPN, Jakarta Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, 1990.  Metode Penelitian Survai.  LP3ES,  Jakarta.
[3] Sinungan, Muchdarsyah., 1987.  Produktivitas; Apa dan Bagaimana, Bina Aksara, Jakarta.
[4]  Sugiyono, 2007.  Statistik Untuk Penelitian.  Alfabeta, Bandung. Jakarta.
[5] Thoha, Miftah.,1973.  Pokok-Pokok Penyempurnaan Tata Kerja, Balai Pembinaan Administrasi Universitas Gadjah Mada, Yogyak