Minggu, 01 Mei 2016

Jurnal Mengenai Hak Cipta (Copyright) Dalam Dunia Digital


ABSTRACT

The development of current technology influenced much on the field of Intellectual Property Right. The technology of internet with various easiness not only gave benefit to the copy right but also affected loss which affect on law’s breaking virtually. The digital technology improvement nowadays affected on increasing copy right law breaking in Indonesia, especially the digital copy right. The law protection on copy right which was based on digital technology in Indonesia led to the acts No 19, 2012 about copy right. The law of copy right basically had accommodated the devel opment oftechnology in Indonesia but law enforcement for the cases in digital technology basis was important element. The state’s responsibility was to give protection towards the copy right based on the government law. The law should also be implemented precisely, to make sure that the developed digital technology did not ruin basic principle of copy right. Keywords : Copy Right, Digital Copy Right, Technology

PENDAHULUAN
Internet dengan berbagai kelebihan dan kemudahan ternyata bukan hanya memberi manfaat kepada pelaku usaha tetapi juga menimbulkan kerugian yang berdampak pada perbuatan yang melanggar hukum seperti keamanan dan privasi data juga perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi yang dimiliki setiap netter. Dengan adanya kemajuan teknologi digital ternyata dewasa ini telah berdampak terhadap peningkatan pelanggaranHak Cipta di Indonesia. Khususnya terhadap karya ciptadigital berupa software komputer, musik digital,film digital, buku digital (e-book), dan lainnya. Dalam penelitianini ditentukan apa yang menjadi batasan materi yang akan diuraikan.

Hal ini perlu dilakukan agar materi atau isi dari tulisan ini tidak menyimpang dari pokok-pokok permasalahan sehingga pembahasannya dapat terarah dan diuraikan secara sistematis.Penelitian ini bertujuan:

1.Untuk mengetahui perkembangan teknologi digital serta pengaruhnya terhadap Hak Cipta.
2.Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap karya cipta digital di Indonesia.
3.Untuk mengetahui perlindungan Hak Cipta atas karya cipta digital di beberapa negara. 

MATERI 

  • Perkembangan Dan Pengaruh Digitalisasi

Perubahan pesat teknologi ke arah kemajuan globalisasi berdampak ke hampir semua aspek kehidupan masyarakat. Apabila pemanfaatan teknologi tidak diatur dengan baik, maka ada kecenderungan pemanfaatan teknologi tersebut menjadi tidak terkendali yang berakibat pada pelanggaran hukum. Era globalisasi saat ini menjadi sangat tergantung pada kemajuan teknologi yang dapat menciptakan efisiensi dengan jangkauan wilayah yang luas tanpa dihalangi oleh batas-batas negara.

  • Konsep Perlindungan Hak Cipta

Hak Cipta memberi kewenangan yang sangat luas bagi pencipta. Secara konseptual kedudukan pencipta berada pada tempat yang sangat terhormat di tengah-tengah masyarakat. Hak Cipta melindungi suatu bidang luas dari karya-karya cipta dan telah berkembang pesat semenjak mulanya sebagai suatu bentuk pengawasan cetak pada awal abad ke-16. Hak Cipta mempunyai suatu pendekatan pragmatis dan cakupannya meluas sampai segala jenis karya cipta tanpa memandang segi kualitas, tunduk kepada beberapa persyaratan dasar, yang biasanya dipenuhi secara mudah.

  • Hak-Hak Atas Karya Cipta Digital

Pada prinsipnya, karya cipta dalam bentuk tradisional tidak akan kehilangan perlindungan Hak Cipta apabila diubah ke dalam bentuk digital. Sebaliknya sebuah pesan digital dalam bentuk emailjuga akan dilindungi oleh Hak Cipta sama seperti halnya jika pesan tersebut ditulis tangan, diketik, ataupun dicetak dalam bentuk surat pada kertas.Sebagian besar karya cipta dalam bentuk digital dilindungi oleh Hak Cipta, termasuk di dalamnya aktifitas online. Dengan kata lain, tidak mungkin melakukan aktifitas di internet dan menikmati informasi yang ada tanpa melibatkan satu atau lebih hak yang dimiliki oleh pemilik Hak Cipta.


Seperti Hak Cipta pada umumnya, perlindungan karya cipta berbasis media digital diperoleh secara otomatis (automatic protection) untuk semua bentuk karya yang termasuk dalam kualifikasi perlindungan Hak Cipta, sehingga pemilik dan atau pemegang Hak Cipta di internet memiliki hak-hak eksklusif, yaitu sebagai berikut:

1.Hak menggandakan karya cipta (the reproduction rights)
2.Hak membuat karya derivatif (the adaptation right)
3.Hak mendistribusikan karya cipta kepada publik (the distribution right)
4.Hak mempertunjukkan karya cipta kepada publik (the public performance right)
5.Hak memamerkan karya cipta kepada publik (the public display right)


  • Pembatasan Hak Cipta Hak Cipta

pada dasarnya dibatasi kecuali dalam kaitan dengan beberapa syarat tertentu. Dibatasi berarti bahwa hak itu dikontrol atau dengan pengertian lain bahwa Hak Cipta tidak berlaku dan ciptaan bersangkutan dapat dengan bebas dieksploitasi, kecuali dalam kaitan dengan beberapa syarat tertentu yang spesifik. Namun dewasa ini, timbul banyak masalah akibat penggunaan ketentuan ini berdasarkan interpretasi yang sangat luas. Selain itu, belum ada pengertian yang cukup pasti mengenai perbedaan antara “kutipan” (quotation) yang secara hukum diakui, dengan “penggunaan” (use) yang memerlukan izin. Batas-batas Hak Cipta harus diartikan sebagai tidak lebih dari mengakui beberapa pengecualian dalam aturan-aturan yang ada. Penting untuk diingat bahwa tujuan akhir adalah melindungi keuntungan pemegang Hak Cipta. Juga perlu untuk dipahami bahwa hak moral pencipta, dalam hal batas-batas Hak Cipta diakui sekalipun, tidak terpengaruh, kecuali dalam hal perubahan ejaan atau istilah perlu dilakukan untuk kepentingan pendidikan.
.
Perlindungan hukum terhadap Hak Cipta merupakan suatu sistem hukum yang terdiri dari unsur-unsur sistem berikut:18

1.Subyek perlindungan.
2.Obyek perlindungan.
3.Pendaftaran perlindungan.
4.Jangka waktu.
5.Tindakan hukum perlindungan.

Kesimpulan

1. Digitalisasi karya cipta telah membuat proses menyalin, mempublikasikan
dan mendistribusikan hasil karya salinan digital menjadi sangat mudah. Kemajuan teknologi digital dengan media konversi sangat memberikan dampak positif bagi insan-insan penghasil karya cipta diantaranya publikasi karya cipta di media digital menghemat biaya dan waktupendistribusian, karya cipta yang ditampilkan pun dapat dilihat oleh semua orang di seluruh dunia dengan mengakses media digital tersebut. Namun, dampak negatif juga muncul dari digitalisasi karya cipta digital yaitu penggandaan/perbanyakan secara illegal perangkat lunak (software) pada komputer, foto digital, musik digital, film digital, e-bookdan e-journaldan karya cipta digital lainnya yang menimbulkan kerugian moral dan ekonomi bagi si pencipta.

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta secara normatif mengatur Hak Cipta atas karya cipta digital. Namun seiring perkembangan
zaman yang modernitas, media digital pun semakin berkembang terutama
dalam menghasilkan karya cipta. Pelanggaran Hak Cipta yang berbasis media
digital semakin sulit diminimalisir dengan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 1
9 Tahun 2002. Sudah menjadi kewajiban dari negara untuk mampu melindungi hasil karya cipta terutama berbasis digital dengan melakukan penegakan hukum dan perlindungan hukum terhadap para pelaku pelanggaran.

3.Hukum di Indonesia dituntut untuk dapat menyesuaikan perangkat aturan
yang mengikuti perkembangan zaman seperti di negara-negara maju Amerika
Serikat, Australia, Singapura, dan lainnya. Sangat penting bahwa aturan hukum ditetapkan dan diterapkan secara tepat, untuk memastikan bahwa teknologi digital yang terus berkembang tidak merusak prinsip dasar Hak Cipta.

Daftar Pustaka

  • BUKU
  1. A. BUKUAbdulkadir, Muhammad.Hukum dan Penelitian Hukum.Bandung: PT.Citra 
  2. Aditya Bakti, 2004. Bainbridge, David I.Komputer dan Hukum.Jakarta: Sinar Grafika, 1993. 
  3. Bajaj, Kamlesh K. dan Debjani Nag.E-Commerce (The Cutting Edge of Business), 2ndEdition.New Delhi: Tata McGraw-Hill Publishing Company Ltd, 2005. 
  4. Gautama, Sudargo Mr.Segi-Segi Hukum Hak Milik Intelektual.Bandung: Eresco,1995. 
  5. Goldstein, Paul.Hak Cipta: Dahulu, Kini dan Esok.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1997. 
  6. Hasibuan, Otto.Hak Cipta di Indonesia.Bandung: PT. Alumni, 2008. 
  7. Isnaini, Yusran.Hak Cipta Dan Tantangannya Di Era Cyber Space.Jakarta: 
  8. Ghalia Indonesia, 2009.Kantaatmaja, Mieke Komar.Cyberlaw: Suatu Pengantar .Jakarta: Elips, 2002. 
  9. Locke, John.The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning 
  10. Toleration.disunting oleh J.W. Gough, Oxford: Blackwell,1964.. 
  11. Two Treatises of Government.edited and introduced by Peter Laslett, 1988, hlm. 285.dalamHukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi, Syafrinaldi, UIR Press, 2010. 
  12. Makarim, Edmon.Kompilasi Hukum Telematika.Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003. 
  13. Mansur, Dikdik M. Arif & Elisatris Gultom.Cyberlaw: Aspek Hukum Teknologi Informasi.Bandung: Refika Aditama, 2005. 
  14. Margono, Suyud.Hukum Hak Cipta Indonesia.Bogor: Ghalia Indonesia, 2010. 
  15. Maulana, Insan Budi.Bianglala HaKI.Jakarta: Hecca Mitra Utama, 2005. 
  16. Muis, A.Indonesia Di Era Dunia Maya.Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001. 
  17. Munandar, Haris & Sally Sitanggang.Mengenal HAKI (Hak Cipta, Paten,Merek dan Seluk-beluknya).Jakarta: Esensi Erlangga, 2008. 
  18. Purba, Ahmad Zen.Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs.Bandung: PT. Alumni,2005. 
  19. Rahardjo, Satjipto.Ilmu Hukum. Bandung:PT. Alumni, 1982. 
  20. Ramli, Ahmad M.Cyber Law dan HAKI (Dalam Sistem Hukum Indonesia).Bandung: Refika Aditama,2004. 
  21. Saidin.Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual.Jakarta: PT. RajaGravindo Persada, 1995..Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual.Jakarta: PT. RajaGravindo Persada, 2004..Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Edisi Revisi 6.Jakarta: PT. RajaGravindo Persada, 2007. 
  22. Sardjono, Agus.Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional.Bandung: PT. Alumni,2006. 
  23. Sitompul, Asril.Hukum Internet.Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,2001. 
  24. Sjahputra, Iman., Pandapotan Simorangkir & G.Windrarto.Problematika Hukum Internet Indonesia.Jakarta: Prenhalindo, 2002.. 
  25. Menggali Keadilan Hukum (Analisis Politik Hukum & Hak Kekayaan Intelektual).Bandung: PT. Alumni, 2009. 
  26. Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji.Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 4.Jakarta: PT. Rajawali Pers,1995.. 
  27. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada,2004. 
  28. Pengantar Laporan Hukum, Cet. 3.Jakarta: UI Press, 2007. 
  29. Syahdeini, Sutan Remy.Kejahatan & Tindak Pidana Komputer.Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009.

  • MAKALAH
  1. Tamotsu Hozumi, Asia/Pacific Cultural Centre for UNESCO, “Asian Copyright Handbook”, Seminar dan Workshop Nasional Peningkatan Kesadaran tentang Hak Cipta,tanggal 23 -26 Januari 2006. 
  • WEBSITE
  1. Ambassador Ronald Kirk, Office of the United States Trade Representative, “2012 Special 301 Report”, http://www.ustr.gov, diakses tanggal 8 Juni 2012. 
  2. Budi Agus Riswandi, “Mengurai Hak Cipta di Internet”, http://pusathki.uii.ac.i , diakses tanggal 7 Juni 2012. 
  3. Budi Rahardjo, “Rancangan abc e-Book”, http://budi.insan.co.id/articles/ebooks/ebooks.pdf, diakses tanggal 12 Maret 2012. 
  4. Kompas Cyber Media, “Bisnis CD/VCD Bajakan Marak”, http://www.kompas.com/kompas-cetak/0605/15/Jabar/2080.htm, diakseS tanggal 1 April 2012. 
  5. “Pelanggaran Hak Cipta dan Akibat Hukumnya”, http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/pelanggaran-hak-cipta-dan-akibat-hukumnya.html, diakses tanggal 11 Maret 2012. 
  6. Teguh Sulistia & Aria Zumetti,“Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta”, http://www.balitbang.kemhan.go.id, diakses tanggal 10 Juni 2012

  • PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
  1. -undang undang no 19 tahun 2002 tentang hyak cipta

  • Alamat Web Jurnal Asli
http://jurnal.usu.ac.id/index.php/premise/article/view/7014/2861

Tidak ada komentar:

Posting Komentar